Dugaan Kasus Asusila dan Korupsi Dana BOS Kepsek SMPN 2 Sukamakmur Terancam Dipecat Sebagai PNS

BOGOR, BRAVO-IDN | Pemkab Bogor melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan ruang pengaduan melalui audiensi bagi korban pelecehan seksual (Asusila) yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) SMPN 2 Sukamakmur Bogor dan dugaan korupsi dana BOS. Sabtu, (23/03/2024).

Pada acara audiensi di aula BKPSDM dihadiri oleh jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui perwakilan Sekertaris Dinas Pendidikan Nina Nurmasari, Rusliandy Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) beserta jajaran, dan AF korban yang di dampingi Ketua DPC LSM KPK Nusantara Soklar, SE., beserta jajarannya. Berlangsungnya acara dimulai pada pukul 10.00 sampai selesai.

Menurut aturan dalam pemberian sanksi pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dalam pemberian sanksi harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sekertaris Dinas pendidikan Nina (Sekdis), mengklarifikasi tentang laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala sekolah di Sukamakmur, selaku Sekdis Pen Pemkab Bogor membenarkan perbuatan oknum kepsek tersebut, pihaknya sudah menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya sudah di proses dan sedang dalam tahap untuk penentuan hukuman disiplin,

“Jadi di dinas pendidikan sendiri telah melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut dan sudah rekomendasikan bersangkutan untuk diberikan hukuman disiplin berat kepada PJ Bupati Bogor”,ungkapnya.

Meski harus melalui beberapa tahap menurutnya perlu bentuk tim dewan pertimbangan, majelis pertimbangan BKPSDM yang setalah itu mereka bersidang, setelah bersidang keputusannya juga harus di ajukan kembali kepada bupati”,tutup Sekdis Pendidikan Pemkab Bogor.

Selanjutnya tindakan oknum kepala sekolah ini berpotensi melakukan pelanggaran disiplin berat maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu menugaskan Tim pemeriksa dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memeriksanya.

Kemudian Hasil pemeriksaan dari Tim tersebut nantinya yang akan menjadi acuan untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi oknum kepala sekolah ini. A S tergolong pelanggaran hukuman disiplin berat, karena tindakan yang dilakukan salah satu oknum kepala sekolah SMP Negri 2 Sukamakmur itu sudah sangat meresahkan.

Kepala Bidang BKPSDM Rusliandy mengaku Cukup prihatin atas kejadian yang dialami AF korban warga Sukamakmur Kabupaten Bogor atas ulah oknum Kepsek SMPN 2 Sukamakmur itu.

“Insyallah kami tindaklanjuti memang sudah dalam proses penanganan oleh dinas BKPSDM dan disdik, adapun permasalahan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 94 tahun 2021 prosesnya adalah pemeriksaan oleh atasannya langsung”,terangnya.

Dalam hal ini, apabila pelanggarannya berat maka akan di bentuk tim dan lalu kemudian setelah sudah di bentuk tim, akan melewati proses-proses yang lumayan cukup lama”,Katanya.

Rusliandy juga menyampaikan, sudah dilakukan pemeriksaan dan AS (oknum Kepsek) sudah menyatakan mengakui”,paparnya.

Lanjutnya, Kami Sudah mendapatkan laporan dari inspektorat terkait dugaan korupsi dana BOS SMPN 2 Cileungsi”,ujarnya.

Sementara menurut Soklar ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Bogor, mendampingi Korban (A F) menurutnya korban mengalami trauma berat atas perbuatan Asusila yang dilakukan A S.

Soklar menegaskan pelanggaran berat bagi oknum kepsek ini berharap sanksinya tentu pemberhentian tidak dengan hormat”pungkasnya.

(Isl)

Search