INDRAMAYU, BRAVO-IDN – PT Indah Raya Santosa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan atau transportir bahan bakar minyak (BBM), kini disorot dan diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi ke sejumlah pelabuhan yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dan temuan di lapangan mengenai aliran distribusi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yogi Ariananda,S.H Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Jawa Barat dalam investigasinya dan informasi yang dihimpun, dugaan ini mengarah pada pengaliran BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, nelayan, dan usaha kecil menengah, namun diduga dialihkan dan disuplai ke sejumlah pelabuhan di kedua provinsi tersebut. Lokasi yang menjadi sorotan antara lain pelabuhan-pelabuhan di wilayah pesisir utara Jawa, mulai dari Indramayu, Cirebon, hingga ke wilayah Jawa Tengah seperti Brebes, Tegal, dan Pekalongan.
Modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan solar subsidi pemerintah di sedot dibeberapa wilayah Jawa barat seperti Bandung, Garut, Subang, Indramayu dan beberapa wilayah di Jawa barat. Modus operandi yang di terapkan beragam mulai dari armada modifikasi yang lebih di kenal Hellycopter armada yang sudah di modifikasi sedemikian rupa agar bisa mengisi BBM hingga ribuan liter juga ada dengan cara membeli biasa selah biasa-biasa saja namun solar tersebut di kencing kan kembali ke jerigen dan jumlah cukup banyak.
Hal yang sangat membuat tercengang solar subsidi tersebut di sulap seolah menjadi solar Industri non subsidi dengan cara dibajui Transportir Tanki Putih Biru yang bertuliskan PT.Indah Raya Santosa dan di lengkapi berkas-berkas yang diduga kuat aspal,lalu dijual kembali dengan harga non subisi. Bisa dibayangkan berapa kerugian negara.

Tindakan penyelewengan pengangkutan dan penyaluran ini jelas melanggar hukum, dan pasal yang paling tepat dan utama diterapkan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini secara khusus mengatur: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Yogi Ariananda S.H, menegaskan akan melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Indah Raya Santosa kepada Polda Jawa Barat, Jika tidak ada tindakan GMPRI siap laksanakan aksi unjuk rasa di Polda Jabar sesuai amanat UU Kepemudaan sebagai Agen Kontrol Sosial.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Indah Raya Santosa dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang mulai dari Tim Pengawasan Migas, Kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
Negara berkomitmen penuh menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga. Masyarakat diimbau ikut mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan demi menjaga hak publik dan keuangan negara. (Red/iel)






