Jalin Sinergitas, Lapas Kediri Terima Kunjungan Hakim Wasmat PN Kota Kediri
Kediri – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima kunjungan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kunjungan ini guna melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat).
Kedatangan (WASMAT) Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Kota Kediri, Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H., Galih Thoso Wibawanto, S.E.,S.H. selaku Panitera Muda Pidana PN Kediri, beserta Tim dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri di Lapas Kelas IIA Kediri.
kegiatan ini bertujuan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Kota Kediri dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Af_hms
Agung Kusumo Nugroho selaku Hakim Wasmat dalam kesempatan ini mendukung penuh upaya Lapas Kelas IIA Kediri dalam memberikan pembinaan berkelanjutan kepada WBP, khususnya pembinaan berupa keterampilan. Bentuk pembinaan ini dapat menjadi bekal ketika WBP kembali ke masyarakat.
“Kami mendukung penuh dan sangat berterima kasih atas upaya yang dilakukan pihak Lapas Kediri dalam memberikan pembinaan berkelanjutan kepada WBP, khususnya pembinaan keterampilan. Kita harapkan mereka dapat menjadikan keterampilan tersebut menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya rombongan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Kota Kediri melaksanakan kunjungan ke blok – blok hunian didalam lapas di dampingi Ka. KPLP Wenda Indra Bachtiar. Kunjungan ke dalam blok tersebut dalam rangka meninjau kelayakan termasuk tempat tidur, kebersihan, makanan dan lainnya.
Ditempat yang berbeda Plt Kalapas Kelas II A Kediri, Budi Ruswanto dalam keterangannya menjelaskan “kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk senantiasa membangun sinergitas dan stake holder lainnya baik terkait dengan warga binaan yang ada di sini maupun urusan kedinasan dan organisasi” ucap Budi.
“layanan pemenuhan kebutuhan bagi WBP terus dilakukan dengan maksimal. Hal-hal tersebut meliputi kebutuhan makan, kesehatan, edukasi, hingga peribadatan”, tambah Budi.
Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa pemberian pembinaan kepada WBP sebagai kegiatan pengembangan diri harus terus diupayakan maksimal, terutama memberikan hak-hak mereka sehingga para WBP dapat menjalani masa pidana dengan baik.