, ,

Polda Metro Jaya Bersama Bea dan Cukai Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya Bersama Bea dan Cukai Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Internasional

Jakarta, – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional, sekira pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Minggu (17/3/2024).

Dalam keterangannya, polisi mengamankan 5 (lima) tersangka yakni RPAV, (Kurir), Warga Negara Portugal, FMGS, (penerima), WN Portugal, AM, (penerima), LS, (penerima) dan NK, (Kurir). Mereka diringkus berikut barang bukti berupa 2.598,9 Mili Liter / 2.673,8 Gram kokain cair, Sabu seberat 1.057 Gram (1.02 Kg), dan Serbuk MDMA: 1.503 Gram (1,50 Kg).

Sementara itu, barang bukti lain yang juga berhasil diamankan berupa 1 (satu) tas warna Ungu, 1 (satu) botol sampo continente berisi kokain cair dengan berat brutto 977,2 ml atau 1005,4 gram (Kode A), 1 (satu) botol sampo Protex berisi kokain cair dengan berat brutto 709,3 ml atau 729,7 gram (Kode B), 1 (satu) botol sampo Tresemme berisi kokain cair dengan berat brutto 912,4 ml atau 938,7 gram (Kode C) dengan total berat brutto Kokain Cair keseluruhan 2.598,9 mili liter atau 2.673,8 gram, 1 (satu) Handphone Iphone 12 Pro max, 1 (satu) Paspor atas nama RPAV dengan nomor : CE420581, Uang Tunai 200.000 rupiah, uang Tunai 6.000 Euro, 4 (empat) mangkok kaca bentuk Oval, 2 (dua) Timbangan Digital (warna putih dan hitam), 1 (satu) buah alat press, 1 gulung plastik, 1 (satu) paspor atas nama FMGS dengan Nomor : CB733770, 1 (satu) handphone Huawei tanpa no.simcard dan 1 (satu) hanphone Samsung Galaxy A04e.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

(titik)

Search