Proyek TPT Rp110 Juta di Tanjungrasa Disoal GMPK, Diduga Ada Implikasi Mark-Up Anggaran

BOGOR, BRAVO-IDN — Integritas penggunaan dana publik dalam proyek infrastruktur desa di Kabupaten Bogor kembali dipertanyakan secara tajam. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, kini berada di bawah microsocpe tajam Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor menyusul penemuan dugaan kejanggalan anggaran yang berpotensi merugikan negara secara substansial.

‎Sorotan presisi ini dipicu oleh ketidaksesuaian nilai kontrak yang fantastis, yakni mencapai Rp 110.000.000,- (termasuk pajak), sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek, dengan estimasi biaya konstruksi riil di lapangan. Kasus ini menjadi representasi krusial bagi akuntabilitas publik dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

‎Sekjen GMPK Kabupaten Bogor, Sahrul. mengonfirmasi temuan ini kepada media dengan tegas dan berlandaskan data. “Kami menemukan adanya perbandingan harga satuan dan estimasi material di lapangan yang sangat kontradiktif dengan nilai proyek yang ditayangkan. Papan informasi menyebutkan volume 80 meter x 0,30 meter x 1,20 meter, yang setara dengan volume beton sekitar 28,8 meter kubik. Namun, berdasarkan perhitungan analisa biaya konstruksi awal (preliminary estimate) kami, alokasi anggaran Rp 110 juta tersebut tidak rasional dan berpotensi merupakan mark-up hingga mencapai 330% lebih,” ujar Sahrul.

‎Lokasi proyek TPT ini terletak di jalur krusial, menghubungkan Kp. Darma RT 010/RW 005 hingga Kp. Pojok RT 011/RW 006, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

‎Berikut rincian Estimasi Biaya Konstruksi Awal yang didasarkan pada analisa GMPK. Jumlah Estimasi (Rp) Batu 28,8 x Rp 350.000 10.080.000 Pasir 11,52 x Rp 400.000 4.608.000 Semen 115 x Rp 58.000 6.670.000 HOK (Buruh) 28,8 x Rp 200.000 5.760.000 TPK & Alat Lumpsum 5.000.000 Galian 12 x Rp 95.000 1.140.000 TOTAL ESTIMASI (Tanpa overhead & profit) 33.258.000

‎Dari rincian di atas, total estimasi riil di lapangan hanya menyentuh angka kurang dari Rp 34 juta. Bandingkan dengan anggaran yang ditayangkan Desa Tanjungrasa sebesar Rp 110 juta. Terjadi selisih yang mencolok, yakni sekitar Rp 76.742.000,-.

‎Sahrul menambahkan, “Diperlukan pemeriksaan mendalam dengan membandingkan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi, analisa harga satuan riil, as-built drawing (volume pekerjaan yang benar-benar terealisasi), spesifikasi teknis material yang digunakan, penggunaan alat berat, biaya transportasi, serta seluruh komponen biaya lainnya. Audit ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian bahwa uang mereka digunakan dengan benar dan bertanggung jawab.”

‎“Kami mempertanyakan secara tajam dasar penyusunan anggaran Rp 110 juta tersebut. Jika berdasarkan analisa awal kami terjadi kejanggalan substansial hingga 330% lebih, maka ini wajib diklarifikasi secara transparan, akurat, tepat faktual, dan dapat dipercaya,” tegas Sahrul, memperjelas komitmen GMPK pada transparansi dan pemberantasan korupsi di tingkat akar rumput.

‎GMPK Kabupaten Bogor secara resmi meminta Pemerintah Desa Tanjungrasa dan pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar penyusunan anggaran tersebut. Lebih dari itu, GMPK mendorong penuh Inspektorat Kabupaten Bogor dan aparat penawas internal terkait (APIP) untuk segera melakukan pengecekan mendalam, baik terhadap dokumen anggaran maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan, untuk menjamin kesesuaian antara rencana, volume, dan realisasi.

‎Pemeriksaan ini tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik pada pengelolaan dana desa. GMPK berharap kasus ini menjadi perhatian serius dari seluruh pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran pemerintah di infrastruktur desa dilakukan secara transparan dan berlandaskan prinsip akuntabilitas publik yang tertinggi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tanjungrasa belum memberikan tanggapan resmi mengenai dasar perhitungan anggaran Rp 110 juta tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab akan selalu terbuka untuk semua pihak terkait, demi menjaga asas keadilan dan keakuratan informasi bagi publik. (WN)

Search