Pengerukan Sirtu Komersial Kali Cibeet Disinyalir Tanpa Izin, APH dan DLH Kabupaten Bogor Didesak Turun Tangan

BOGOR, BRAVO-IDN – Aktivitas pengerukan material pasir dan batu (sirtu) skala besar di sepanjang aliran Kali Cibeet, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Praktik penambangan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tersebut disinyalir berlangsung tanpa mengantongi kejelasan dokumen legalitas dan izin lingkungan yang sah.

‎Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, operasional pengerukan di badan sungai tersebut dilaporkan telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan ekosistem sungai, ancaman erosi, serta dampak sedimentasi yang merugikan masyarakat sekitar.

‎Isu dugaan ini kian memanas setelah upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi media kepada pemangku kebijakan setempat termasuk Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cariu (09/10) serta Kapolsek Cariu melalui pesan singkat tertulis tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

‎Bungkamnya para pejabat berwenang menimbulkan tanda tanya besar publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum di wilayah tersebut dijalankan. Meski sikap diam belum dapat disimpulkan sebagai pembenaran atau pelanggaran, transparansi informasi mengenai status perizinan, identitas pengelola, hingga batas wilayah operasional merupakan hak publik yang mutlak dipenuhi.

‎Mendesak atas kondisi tersebut, aktivis lingkungan hidup dan elemen masyarakat Kabupaten Bogor mendorong dinas teknis terkait bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi faktual ke lokasi.

‎Langkah tegas ini krusial untuk memastikan kepatuhan hukum atas tata kelola sumber daya alam. Apabila ditemukan indikasi aktivitas tambang ilegal (illegal mining), tindakan hukum yang terukur dan tanpa pandang bulu harus segera diterapkan. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memiliki perizinan resmi, konfirmasi terbuka dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah sangat diperlukan demi menghentikan spekulasi liar di tengah masyarakat. (WN)

Search