, , ,

Viral!! Diduga Karaoke Bodong Berkedok Rumah Makan Nekat Gelar Opening di Ngawi

Viral!! Diduga Karaoke Bodong Berkedok Rumah Makan Nekat Gelar Opening di Ngawi

Ngawi – Kemunculan tempat hiburan malam (THM) baru di Kabupaten Ngawi kembali memantik sorotan publik. Sebuah lokasi usaha di Jalan Soekarno-Hatta, Ring Road Kota Ngawi, tepatnya di wilayah Desa Klitik, Kecamatan Geneng, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.

Tempat yang kini dikenal dengan nama Cafe dan Hall Ladies K itu sebelumnya merupakan rumah makan rica-rica mentok. Namun, berdasarkan penelusuran awak media, bangunan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi lokasi hiburan malam dengan fasilitas hall serta sejumlah room karaoke.

Aktivitas usaha tersebut semakin menjadi perhatian setelah tempat itu nekat menggelar acara pembukaan (opening) pada Jumat malam, 1 Mei 2026. Informasi yang beredar di media sosial juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut menyediakan pemandu lagu, sebagaimana lazimnya tempat hiburan malam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional usaha tersebut, terutama menyangkut izin usaha, izin operasional, serta kesesuaian peruntukan bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait kegiatan opening tersebut.

“Iya, malam ini saya sudah mendapatkan informasi adanya opening THM yang berada di jalan Ring Road itu. Kami tetap akan melakukan pemantauan lebih dalam lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Sukoco, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengelola usaha.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui tentang perizinan dari THM itu. Paling tidak hari Senin besok akan bisa kita pastikan sejauh mana perizinan yang dimilikinya,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak ingin kecolongan seperti pada polemik sejumlah usaha sebelumnya yang sempat menuai kontroversi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun ketentuan perizinan yang berlaku, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan.

Munculnya THM baru ini pun memicu beragam reaksi dari masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap usaha yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

Sementara itu, sejumlah informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap operasional usaha tersebut. Namun, informasi ini masih sebatas pengakuan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, terungkap pula bahwa izin usaha yang sebelumnya diurus untuk lokasi tersebut didaftarkan sebagai rumah makan. Jika benar terjadi perubahan fungsi usaha tanpa pembaruan izin yang sesuai, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Ngawi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Search