IPNU-IPPNU Kembangan Gelar Diskusi Kritis Bahas Polemik Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP
Jakarta – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Kembangan, Jakarta Barat, menggelar diskusi intelektual pada Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Menolak dan Mengkaji RUU KUHAP dalam Penerapan Asas Dominus Litis: Kewenangan dalam Menentukan Perkara yang Menimbulkan Polemik Tumpang Tindih dalam Penegakan Hukum di Indonesia.”
Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam polemik yang muncul terkait penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Para peserta yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta akademisi hukum terlibat aktif dalam perbincangan mengenai implikasi asas tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Pebi, salah satu pembicara dalam forum tersebut, menyoroti dampak dari penerapan asas Dominus Litis dalam konteks kewenangan jaksa dalam menentukan perkara pidana. Menurutnya, jika asas ini diterapkan tanpa mekanisme yang jelas, dapat menimbulkan ketimpangan dan tumpang tindih dalam sistem penegakan hukum.
“Asas Dominus Litis memberikan kewenangan besar kepada jaksa dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan atau tidak. Namun, jika tidak diatur dengan baik dalam RUU KUHAP, hal ini bisa memicu potensi penyalahgunaan kewenangan serta ketidakpastian hukum,” ujar Pebi.
Lebih lanjut, diskusi ini juga menyoroti berbagai perspektif hukum dan dampaknya terhadap prinsip keadilan. Para peserta mengungkapkan harapan agar pemerintah dan DPR lebih cermat dalam merumuskan RUU KUHAP agar tidak menimbulkan permasalahan baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.